PRINGSEWU– Warga Pekon Kediri, Kecamatan GadingRejo, Kabupaten Pringsewu,Lampung. Mengeluhkan Keberadaan Kandang ayam yang Terletak di Dekat Pemukiman Warga.
Warga khawatir akan Terjangkit Penyakit Karena Aroma Bau dari Limbah kandang ayam yang Sangat Busuk, Terutama Saat Musim Penghujan.
Warga Menduga, Kandang ayam yang Menampung Sekitar 10.000 ekor ayam Broiler ini diduga Tidak Memenuhi Standar Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan.
Salah Seorang Warga Setempat yang NamanyaTtidak Mau disebutkan Mengatakan Bahwa dirinya dan Keluarga Merasakan Aroma Tidak Sedap yang Terbawa oleh Angin yang Bersumber dari Kandang ayam, Terutama Saat Hujan.
“Jarak Kandang ayam itu Dengan Rumah Warga Cukup Dekat. Aromanya Busuk dan Ribuan Lalat yang Masuk kedalam Rumah, Kami Khawatir Menimbulkan Penyakit”, kata Sumber Pada awak Media. Rabu(15/4/2026)
Namun, Warga Mempertanyakan Apakah Kandang ayam Tersebut Telah Memenuhi Persyaratan izin Usaha dan Standar Kesehatan Lingkungan.
Warga Berharap Agar Masalah ini Dapat Segera ditangani dan Solusi yang Tepat Dapat ditemukan untuk Mengurangi Dampak Negatif dari Keberadaan Kandang ayam Tersebut.
Mereka khawatir Bahwa jika Tidak ada Tindakan yang diambil, Maka Kesehatan dan Kenyamanan Warga Akan Terus Terganggu.
Lanjut Warga, Menyatakan Kandang Tersebut Memang Benar Dekat
Dengan Rumah Warga. Ia juga Menyampaikan Kapasitas Kandang Menampung Sekitar 10.000 ekor ayam Broiler.
“Masalah ijin Usaha itu Tanyakan Langsung Kepada Pemiliknya Mas Tursio,Mungkin Beliau lagi di Kandang."""" kata Warga
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Usaha Peternakan, Pasal 13 ayat (1) Menyatakan Bahwa “Kandang Ternak Harus Berjarak Minimal 1000 Meter dari Pemukiman Warga”.
Namun, Kandang ayam Milik Pak Tursio diduga Tidak Memenuhi Standar jarak Tersebut, Sehingga Menimbulkan Dampak Negatif Bagi Warga Sekitar.
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Peternakan, Pasal 43 ayat (1) menyatakan Bahwa “Pemilik usaha Peternakan Wajib Menjaga dan Memelihara Lingkungan Sekitar dari Dampak Negatif Kegiatan Usaha Peternakan”.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga Mengatur Tentang kewajiban Pemilik Usaha Peternakan Untuk Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan.
Jika Pemilik Kandang ayam Tidak Mematuhi Peraturan Tersebut, Maka Dapat dikenakan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, atau Pencabutan izin Usaha.
Bahkan, jika Dampak Negatif dari Kegiatan Usaha Peternakan Tersebut Menyebabkan Kerugian Bagi Masyarakat, Maka Pemilik Usaha Dapat di Kenakan Sanksi Pidana.
Warga Setempat Berharap agar Pemilik Kandang, Tursio.
Dapat Mematuhi Peraturan yang Berlaku dan Mengambil Langkah-Langkah untuk Mengurangi Dampak Negatif dari Kegiatan Usaha Peternakan Tersebut.
Jika Usaha Kandang ayam Tersebut Tidak Memenuhi Kewajiban dan Aturan yang Berlaku. Warga Berharap agar instansi Terkait Bertindak Tegas Mengevaluasi keberadaan usaha Kandang ayam Tersebut.
Hingga Berita ini di Terbitkan Pemilik Kandang ayam,Tursio Belum Berhasil di Konfirmasi.
Tim